Pengamat soal odong-odong di jalan umum: Upaya penertiban belum masif

Mobil odong-odong tak jarang masih ditemui di beberapa wilayah dan beroperasi di jalan umum.

Polisi berhentikan Kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa dengan sebutan odong-odong. Foto tribratanews.jabar.polri.go.id/

Mobil odong-odong yang kini tengah jadi sorotan usai terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan mobil odong-odong di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7). Dalam peristiwa ini, sembilan penumpang meninggal dunia.dan 24 penumpang lainnya luka-luka pascakecelakaan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, odong-odong adalah mobil angkutan tidak resmi, biasanya digunakan sebagai hiburan anak-anak untuk jalan-jalan berkeliling kompleks perumahan atau perkampungan, dan dilengkapi dengan lagu-lagu yang diputar dengan suara keras.

Kendati bukan angkutan umum resmi, namun mobil odong-odong tak jarang masih ditemui di beberapa wilayah dan beroperasi di jalan umum. Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, angkutan umum yang beroperasi harus lulus sertifikasi uji tipe agar bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Angkutan umum yang beroperasi harus lulus uji tipe, sehingga mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dengan SRUT, polisi akan mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan," kata Djoko kepada Alinea.id, Kamis (28/7) malam.

Terkait peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil odong-odong yang terjadi beberapa waktu lalu, Djoko menilai masih ada pembiaran soal beroperasinya odong-odong di jalan raya, sehingga upaya penertiban oleh aparat penegak hukum dinilai masih kurang masif.