Pengamat yakin Heru Hidayat tidak dihukum mati atas kasus Asabri

Pengamat lebih meminta pemulihan kerugian negara dibanding hukuman mati pelaku korupsi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Alinea.id/Oky Diaz

Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menilai, secara prinsip dan yuridis-positivis tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa diterapkan.

Menurut Dio, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak akan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru Hidayat apabila berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Harapannya hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, Tidak masuk (tidak bisa diterapkan) jika hakim merujuk betul pada Perma Nomor 1 Tahun 2020," kata Dio kepada wartawan, Minggu (16/1).

Menurut Dio, tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati. Keadaan tertentu tersebut adalah bencana nasional, kondisi krisis ekonomi-moneter dan pengulangan tindak pidana.

"Kalau kasus Asabri kan tidak masuk dalam kondisi tertentu itu. Jadi, secara undang-undang juga tidak tepat (dijatuhi hukuman mati). Kalau mengikuti pedoman Perma Nomor 1 Tahun 2020, kasus Asabri tidak masuk dalam kondisi tertentu. Walaupun hakim bisa menyimpangi pedoman tersebut, tetapi syarat ketat," ujar Dio.