Kemendagri tegaskan pengangkatan Komjen Iriawan tak langgar aturan

Kemendagri menyatakan pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tak melanggar aturan.

Konferensi Pers Penguatan Peran Pejabat Kepala Daerah Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Kiri), Dirjen Otda Soni Sumarsono (tengah), Sesditjen Otda Akmal Malik (kanan), Kemendagri, Kamis, (21/6). (Robi Ardianto/Alinea)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menegaskan, pengangkatan Komjen Pol. Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), tidak melanggar aturan apapun.

Menurutnya, pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pengangkatan Iriawan dilakukan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah pada saat kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut berakhir masa jabatannya. 

"Berdasarkan pasal 201 UU no. 10 tahun 2016, kita tahu persis kalau jabatan kosong semenit pun tidak boleh, harus segera diisi, maka itu konteks pak Iriawan adalah mengisi kekosongan tersebut," kata Soni Sumarsono saat Konferensi Pers Penguatan Peran Pejabat Kepala Daerah Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018, di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (21/6).

Kekosongan jabatan gubernur tersebut harus diisi oleh pimpinan tinggi madya (pejabat eselon 1) yang meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekrtaris Utama (Sestama), Sekjen Lembaga Negara, Sekjen Lembaga Non Struktural, dirjen, dan jabatan lain yang setara. 

"Jabatan gubernur adalah jabatan administratif terhadap jabatan yang melekat dari pejabat eselon 1," katanya.