Jelang libur panjang, pengawasan dan penindakan prokes akan diperketat

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dokumentasi Setpres

Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengetatan pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Langkah itu dilakukan setelah terdapat keputusan terhadap kebijakan larangan kegiatan berkerumun pada libur Nataru 2021 di tempat umum guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang.

"Jadi, Satgas di pusat terus lakukan koordinasi dengan Satgas di daerah untuk mengintensifkan pengawasan dan penegakan disiplin sebagai upaya mengantisipasi kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru," ujar Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat telekonferensi, Selasa (15/12).

Wiku menilai, strategi pemantauan dan penegakan disiplin untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 harus diiringi dengan kepatuhan masyarakat terhadap prokes, seperti mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak (3M).

"Semakin tinggi kenaikan masyarakat (patuh prokes), maka kenaikan kasus dapat ditekan. Oleh karena itu, saya minta kepada rakyat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan," ujar Wiku.