Pengembangan suap RAPBD, 4 eks anggota DPRD Jambi dipanggil

KPK juga dijadwalkan memeriksa tujuh saksi lainnya dari unsur swasta pada kesempatan sama.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta keterangan 11 saksi dalam mengembangkan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017. Dari yang terpanggil, empat di antaranya adalah anggota DPRD Jambi 2014-2019, yakni Fahrurrozi, Wiwid Iswhara, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan.

"Hari ini, bertempat Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis, Selasa (24/11).

Sedangkan tujuh lainnya dari pihak swasta, yaitu Paut Syakarin; Direktur PT Fadli Satria Jepara, Edi Zulkarnaen; kontraktor, Chandra Ong alias Abeng; ibu rumah tangga, Novalinda; karyawan PT Athar Graha Persada, Rd. Sendhy Hefria Wijaya; Direktur PT Artha Mega, Hendry Attan alias Ateng; dan Hardono alias Aliang.

Lembaga antirasuah diketahui mengembangkan kasus RAPBD Jambi 2017. Hanya saja, para tersangka belum dibeberkan mengingat kebijakan pimpinan KPK yang baru, pengumuman disampaikan saat penahanan atau penangkapan.

Terkait kasus tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka. Mereka terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan satu swasta, yakni eks Ketua DPRD, Cornelis Buston serta bekas Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi.