sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali menahan tiga bekas anggota DPRD Jambi

Sebanyak 12 orang bekas anggota DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2017-2018.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 30 Jun 2020 16:53 WIB
KPK kembali menahan tiga bekas anggota DPRD Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Jambi atas kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Kali ini adalah Nurani Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6).

Ketiganya akan menjalani swakarantina selama dua pekan sebelum dijebloskan ke rutan. Langkah ini untuk meminimalisasi penyebaran coronavirus baru (Covid-19).

Komisi antirasuah sebelumnya menahan tiga tersangka di Rutan KPK Cabang Kavling 4, Jakarta, Selasa (23/6). Seluruhnya adalah pimpinan DPRD Jambi 2014-2019, yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.

Dalam perkara tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka terdiri dari 12 anggota dewan dan seseorang dari unsur swasta. Perinciannya Cornelis; Syahbandar; Chumaidi; eks Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; bekas Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; dan mantan Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Kemudian eks Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; bekas Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; mantan pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; dan tiga Anggota DPRD, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta; serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari swasta.

Para legislator diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap diberikan guna memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Sementara Joe, diduga memberikan pinjaman uang Rp5 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2018.

Sponsored

Perkara ini diusut saat mengembangkan kasus yang menjerat bekas Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD setempat.

Zumi divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar, US$177.000, dan S$100.000. Juga menerima satu Alphard dari kontraktor.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid