Pengemudi Mercy tabrak pemotor di Solo hingga tewas segera disidang

Masa penahanan Iwan untuk menjalani pemeriksaan tak perlu diperpanjang. Waktu 20 hari dirasa sudah cukup untuk meneliti surat dakwaan

Ilustrasi tabrakan. Foto:Pixabay

Iwan Adranacus (40), pengemudi mobil Mercedes Benz atau biasa disebut Mercy bernomor polisi AD 888 QQ yang kini tersangka karena menabrak pengendara motor hingga tewas bakal segera disidang. Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri Surakarta bakal segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan tersebut ke pengadilan negeri setempat. 

“Surat dakwaan perkara kasus Iwan Adranacus sudah diterima. Tinggal meneliti saja. Pekan ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Teguh Subroto di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, (23/10).

Menurut Teguh, masa penahanan Iwan untuk menjalani pemeriksaan tidak perlu diperpanjang lagi. Waktu selama 20 hari dirasa sudah cukup untuk meneliti surat dakwaan Iwan. Selanjutnya, akan segera dilimpahkan untuk dijadwalkan sidang di pengadilan.

“Kejaksaan tetap bekerja cepat agar kasus perkara Iwan segera selesai,” ujar Teguh Subroto.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara Iwan Adranacus pada Kamis,(18/10). Berkas berkara yang dilimpahkan merupakan tahap kedua setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta.