Penggeledahan rumah Azis Syamsuddin dinilai drama KPK

Alasannya, KPK hingga kini belum juga memanggil Azis Syamsuddin dalam kasus suap penyidik Robin oleh Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya melakukan drama melalui penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Alasannya, politikus Partai Golkar itu belum diperiksa dalam kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Kita melihat proses penggeledahan kantor dan rumah Azis dan kemudian dicekal ke luar negeri, itu sejauh ini seperti drama yang entah kapan dilanjutkan dengan proses pemanggilan Azis untuk diperiksa KPK," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, Rabu (5/5).

Menurutnya, KPK bergerak lamban dalam menyikapi keterlibatan Azis. Begitu pula dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam merespons laporan dugaan pelanggaran kode etik politikus asal Lampung itu. Imbasnya, menambah keraguan publik terhadap komisi antirasuah dan DPR.

"Membuat kita semakin pesimis, bahwa dugaan yang dituduhkan kepada Azis Syamsuddin akan berakhir dengan sebuah hukuman tegas atau proses hukum yang jelas terhadap Azis," ungkapnya.

Bertele-telenya proses hukum tersebut, sambung Lucius, juga dikhawatirkan jadi ajang kongkalikong Azis dengan KPK. Dalihnya, semakin besar kesempatan untuk menghilangkan barang bukti, bernegosiasi, dan sebagainya.