Penggusuran di Tamansari Bandung tak sesuai prosedur hukum

Ratusan personel Satpol PP Kota Bandung melakukan eksekusi bongkar paksa terhadap sejumlah rumah warga yang masih menduduki Tamansari.

Alat berat menghancurkan rumah warga di Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: LBH Bandung

Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikat, mengatakan penggusuran atau eksekusi lahan pembongkaran paksa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung terhadap rumah warga di kawasan RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Pasalnya, kata Rifki, warga Taman Sari masih melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Mereka menggugat terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret proyek Pemerintah Kota Bandung. 

“Mereka di sini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kita masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga,” kata Rifki di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12).

Lebih lanjut, Rifki membantah soal klaim Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi, yang menyebut dari 197 warga Tamansari, sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan.

Menurut Rifki, masih ada sekitar 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan Tamansari. "Masih ada 33 KK yang tinggal di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yang masin bertahan, masih dihuni oleh keluarga," kata Rifki.