Penggusuran di Tamansari, 62 Brimob diduga kuat melakukan kekerasan

Sebanyak 62 anggota Brigade Mobil atau Brimob diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga saat penggusuran di Tamansari.

Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Antara Foto

Sebanyak 62 anggota Brigade Mobil atau Brimob diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan lahannya saat penggusuran yang terjadi di kawasan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan 62 anggota Brimob yang diduga terlibat kekerasan itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Provesi dan Pengamanan atau Div Propam Polda Jawa Barat. Mereka diduga kuat melakukan pelanggaran prosedur pengamanan.

“Jadi, saat ini sudah ada 62 personel Polri dari jajaran Polda Jawa Barat yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa di Tamansari, Bandung. Diduga keras melakukan tindak pelanggaran disiplin pada saat pengamanan,” kata Kombes Asep di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Asep mengatakan, hingga saat ini puluhan anggota Brimob tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukannya. Selanjutnya, akan ditentukan jenis sanksi kepada anggota Brimob yang terbukti melanggar prosedur pengamanan. 

Selain itu, Asep menambahkan, Divpropam Polda Jawa Barat juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan gas air mata saat melakukan penggusuran terhadap warga Tamansari, yang berdasarkan informasi gas air mata dilontarkan saat penggusuran berubah menjadi kericuhan.