Penjelasan Haris Azhar soal tudingan minta saham Freeport

Dalam sidang, Luhut menyebut Haris pernah menemuinya dan meminta saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Haris Azhar buka suara soal tudingan meminta saham Freeport yang disampaikan Luhut Pandjaitan. Twitter/@amnestyindo

Saksi pelapor kasus pencemaran nama baik sekaligus Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam persidangan mengungkapkan, terdakwa Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepadanya. Dalam forum sama, Haris Azhar, membenarkan pernyataan Luhut tersebut.

Kendati demikian, dirinya menerangkan, permintaan saham Freeport tersebut bukan untuk pribadinya, melainkan masyarakat hukum adat Papua yang terdampak operasional perusahaan tambang asal Amerika itu. Pangkalnya, Haris menjadi kuasa hukum masyarat adat setempat.

"Saya hubungi karena saksi [Luhut] adalah Menko Marves, yang kurang lebih bertanggung jawab saham PT Freeport Indonesia," kata Haris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6).

Haris melanjutkan, dirinya bersama masyarakat adat Papua berusaha memperjuangkan hak kliennya tersebut hingga ke pemerintah kabupaten (pemkab). Namun, usaha tersebut nihil alias tidak membuahkan hasil.

Pemkab tidak dapat memberikan saham Freeport kepada masyarakat adat Papua yang terdampak lantaran tidak diatur dalam peraturan daerah (perda). Karenanya, Haris mengajak kliennya bertemu Luhut.