Penjualan kosmetik ilegal marak di tengah pandemi

Mayoritas produk kosmetik berasal dari China dan Korea.

Produk kosmetik/Pixabay.

Menjual kosmetik melalui platform e-commerce saat ini cukup menggiurkan para pedagang online, termasuk kosmetik ilegal. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang mengubah pola belanja masyarakat dari offline bergeser ke online. Data Badan Pusat Statistik mencatat peningkatan 480% transaksi online selama tujuh bulan pandemi.

“Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum seller di e-commerse untuk memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal dan mengandung bahan berbahaya di berbagai marketplace,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito, Selasa (22/12).

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah atau ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.

Berdasarkan informasi ini, kemudian dilakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.

“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari Tiongkok dan Korea. Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” ujarnya.