sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nella Kharisma diperiksa kasus Derma Skin Care, Via Vallen menyusul

Pemeriksaan terhadap Nella dilakukan untuk mengungkap peredaran kosmetik ilegal tersebut.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 18 Des 2018 14:34 WIB
Nella Kharisma diperiksa kasus Derma Skin Care, Via Vallen menyusul

Pedangdut Nella Kharisma menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus endorse kosmetik ilegal merek Derma Skin Care.

Nella tiba di Mapolda Jatim di Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi pihak manajemennya. Namun ia tak memberi komentar terkait pemeriksaannya hari ini.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditkrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pemeriksaan terhadap Nella dilakukan untuk mengungkap peredaran kosmetik ilegal tersebut. Sebab Nella merupakan salah satu artis yang meng-endorse Derma Skin Care.

Ada total 7 artis yang menerima endorse produk Derma Skin Care. Via Vallen yang juga termasuk di dalamnya, juga akan segera menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/12) mendatang. Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap dua artis lainnya. 

"Yang dua artis lainnya, surat panggilannya masih meluncur. Jatuh tempo surat pemanggilan belum," kata Rofiq di kantornya, Selasa (18/12).

Rofiq juga mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap legalitas proses produksi dan kontrak dari pihak manajemen.

"Tapi kalau dari keterangan dan hasil pembukuan, belum ada sampai mengarah ke situ. Tapi tidak logis juga kalau, misalnya, dia jual serum pemutih kemudian ada alat suntik, alat infus, terus orang beli terus disuntikin sendiri, juga tidak mungkin. Ini masih pengembangan," kata Rofiq menjelaskan.

Menurutnya, penyidik juga akan mengembangkan dugaan kandungan merkuri dalam produk Derma Skin Care. Terlebih ada keterangan dari ahli pada Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa zat tersebut termasuk penyebab utama kanker kulit.

Sponsored

Untuk mencegah timbulnya banyak korban karena penggunaan zat berbahaya tersebut, kata Rofiq, produk-produk Derma Skin Care telah mulai ditarik di pasaran. Namun penarikan belum usai, karena produk tersebut telah terdistribusi ke berbagai wilayah di Indonesia.

"Sebagian sudah ditarik salah satu produk ini. Ada 60 produk lain juga yang ditarik, kalau nyebarnya tidak hanya di kota besar saja, tapi sudah luar Jawa seperti Kalimantan, Sulawesi dan Bali," ungkapnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus ini mendapat penanganan prioritas karena besarnya perhatian publik. Karena itu, dia berharap para artis yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, dapat memenuhi panggilan sesuai waktu yang ditentukan.

"Kami akan prioritaskan penanganan sampai tuntas. Kalau memang pemanggilan satu, pemanggilan kedua tidak datang, ya kami bawa paksa ke sini nanti. Mudah-mudahan saksi kooperatif," ujar Luki.

Dia pun menyesalkan para artis yang menerima endorse produk ilegal Derma Skin Care. Menurutnya, sebagai public figure, para artis tersebut seharusnya memastikan lebih dulu legalitas dan kandungan produk tersebut. Menurut Luki, para artis menerima bayaran sekitar Rp7-15 juta per minggu untuk meng-endorse produk Derma Skin Care.

"Sekelas artis harusnya paham bahwa produk itu asli atau tidak, harusnya mereka tidak sekedar endorse hanya untuk meningkatkan penjualan," kata Luki.

Bermasalahnya legalitas Derma Skin Care terungkap dari temuan BPOM, karena mengandung zat dan bahan berbahaya dan dilarang, seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat. Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan kanker, iritasi kulit, dan penyakit lain.

Ada total 113 produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang diungkap BPOM. Etude House dan Andrea Secret adalah merek lain yang dinyatakan BPOM sebagai kosmetik ilegal dan mengandung zat dan bahan berbahaya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid