Polri: Penusukan polisi oleh anggota TNI tak terkait insitusi

Penusukan Imam oleh SZ dilakukan dengan latar belakang persoalan pribadi.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (kanan) bersama Direktur Direktorat Pengawasan SDA KKP Matheus Eko Rudianto (kiri) dan Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Budiono (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/11)./ Antara Foto

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengonfirmasi pelaku penusukan anggota Polres Pamekasan, dilakukan oleh anggota TNI berinisial SZ. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, peristiwa tersebut bukan persoalan institusi Polri dan TNI.

Menurut Asep, proses hukum terhadap Serda SZ ditangani oleh Datasemen Polisi Militer (Denpom) Pamekasan. Hal ini lantaran Serda AS merupakan anggota TNI yang masih aktif berdinas di Koramil 0826/08 Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur.

"Yang melakukan diduga seorang oknum TNI berinisial SZ. Sudah ditangani Sub Denpom Pamekasan," ucap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Rabu (11/12).

Dia menjelaskan, tindakan SZ kepada anggota Polres Pamekasan bernama Bripka Imam Sutrisno tidak terkait perselisihan instansi. Penusukan yang dilakukan SZ, dilakukan dengan latar belakang persoalan pribadi.

"Motif diduga persoalan pribadi, tidak ada persoalan institusi dan aparat setempat, khusus TNI dan Polri sudan memaklumi peristiwa ini. Sekali lagi, bahwa peristiwa terkait hubungan pribadi," ujar Asep.