Penyelesaian kasus pemerkosaan mahasiswi UGM bisa sampai 12 tahun

Polda Yogyakarta sedang meminta keterangan sejumlah pihak universitas yang menangani kasus pemerkosaan salah satu mahasiswa UGM.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay

Proses penyelidikan kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswa Universitas Gadjah Mada oleh rekannya sendiri tak serta merta bisa diselesaikan tergesa-gesa. Butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut agar terang benderang.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan dalam kasus pemerkosaan tidak adanya saksi akan menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan pengungkapan. Hal tersebut menjadi tantangan kepolisian dalam mengumpulkan alat bukti. Apalagi kejadian pemerkosaan tersebut terjadi bukan dalam waktu dekat ini atau pada 2017.

“Untuk penyelesaian kasus seperti demikian, butuh kurun waktu 12 tahun untuk mengungkapnya. Pasalnya, kecepatan olah TKP dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan benar untuk menemukan konstruksi hukumnya,” kata Setyo di Jakarta pada Selasa, (13/11).

Setyo mengungkapkan, kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswa UGM kini tengah ditangani Polda Yogyakarta. Sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pihak universitas tempat korban menuntut ilmu.

Dalam menangani kasus ini, kata Setyo, pihaknya tak menunggu adanya laporan terlebih dahulu dari korban mengenai dugaan pemerkosaan yang menimpanya. Sebaliknya, pihak kepolisian turun langsung menjemput bola lantaran berita tersebut cukup membuat ramai kalangan masyarakat. 
 
“Polda Jogja berinisiatif melakukan penyelidikan terhadap yang diduga kasus pemerkosaan, termasuk tim yang menangani kasus ini sampai tuntas menurut universitas,” ujarnya.