Keharusan menyertakan hasil rapid test untuk perjalanan domestik diminta dihapus

Pasalnya, rapid test telah terbukti tidak akurat karena mendeteksi antibodi, bukan virus.

Ilustrasi coronavirus./ Foto Pixabay

Aturan yang mensyaratkan menyertakan hasil tes cepat atau rapid test Covid-19 bagi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri sebaiknya dihapuskan. Selain menyusahkan calon penumpang, hasil tes juga cenderung kurang akurat

“Dihapuskan (saja) untuk berbagai persyaratan itu karena tidak ada gunanya. Disangkanya orang itu kalau sudah tes Covid-19 tuh aman. Padahal, enggak ada jaminan aman,” ujar ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, saat dihubungi, Jumat (10/7).

Terlebih, aturan kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test. Pasalnya, rapid test telah terbukti tidak akurat karena mendeteksi antibodi, bukan virus.

“Kalau seseorang positif (Covid-19) sakit, atau ada riwayat kontak, (tes) enggak harus bayar. Tetapi kalau syarat perjalanan itu tidak perlu tes Covid-19. Yang diperlukan orang itu enggak sakit dan harus menjaga protokol kesehatan. Moda transportasi harus menjaga supaya tidak ada penularan ketika dalam perjalanan,” tutur Pandu.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman CoronaVirus Disease 2019.