Polisi pastikan penyewa ruko di jalan ambles Jember patuhi aturan

Sejak 2019 tenant telah mengosongkan ruko, namun Pemkab tak juga memperbaiki jalan.

Sejumlah warga melihat pertokoan Jompo yang ambruk di Jalan Sultan Agung Jember, Jawa Timur, Senin (2/3/2020). Foto Antara/Seno

Aparat kepolisian memastikan para penyewa kios di ruko yang ambles di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Kabupaten Jember, telah mematuhi Pemkab Jember untuk mengosongkan ruko tersebut. Pengosongan ruko dikarenakan kondisi jalan yang sudah rusak dan akan berdampak pada struktur bangunan ruko.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, hal tersebut dipastikan dari pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi penyewa kios di ruko yang ambles pada Senin (2/3) dini hari.

“Di 2019 Pemkab Jember sudah meminta para tenant meninggalkan rukonya, karena di depan ruko itu kondisi jalan rusak dan bisa berimbas pada keselamatan dari pada bangunan. Sudah para tenant itu taat keluar,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Asep menyatakan, ruko tersebut memang milik Pemkab Jember. Setelah ruko dikosongkan, Pemkab Jember berencana memperbaiki jalan tersebut.

“Mereka mengatakan provinsi harus segera melakukan perbaikan jalan itu agar tidak berimbas pada rukonya. Juga sudah diingatkan bahwa kerawanan ruko selain karena jalan rusak, kan berada di pinggiran sungai,” ucapnya.