Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali tetapkan tersangka mafia tanah di Cipayung

Penetapan tersangka HH dilaksanakan pada Jumat (17/6) dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan TInggi DKI.

Dua Jaksa berinisial YS dan YH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diringkus KPK dengan bukti uang Rp219 juta. / Antara Foto

Kasus mafia tanah kembali menyeret pelakunya menjadi tersangka. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali menetapkan tersangka berinisial HH atas pembebasan lahan di RT.008, RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

Penetapan tersangka HH dilaksanakan pada Jumat (17/6) dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan TInggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Kasus ini bermula di tahun 2018. HH yang saat itu bertugas sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan pembebasan lahan di kawasan yang telah disebut di atas. Pada proses pembebasan lahan itu, HH melaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tanpa persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, berdasarkan catatan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada tersangka LD yang saat itu menjadi Notaris. Resume tersebut diberikan sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negoisasi harga dengan warga pemilik lahan, sehingga data tersebut disalahgunakan tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Dari hasil pembebasan lahan, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter. Sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah membayar harga tanah kepada pemilik lahan dengan rata-rata harga sebesar Rp2.700.000 per meternya, sehingga total lahan yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp46.499.550.000.