sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali tetapkan tersangka mafia tanah di Cipayung

Penetapan tersangka HH dilaksanakan pada Jumat (17/6) dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan TInggi DKI.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Minggu, 19 Jun 2022 14:02 WIB
 Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali tetapkan tersangka mafia tanah di Cipayung

Kasus mafia tanah kembali menyeret pelakunya menjadi tersangka. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali menetapkan tersangka berinisial HH atas pembebasan lahan di RT.008, RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 

Penetapan tersangka HH dilaksanakan pada Jumat (17/6) dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan TInggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Kasus ini bermula di tahun 2018. HH yang saat itu bertugas sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan pembebasan lahan di kawasan yang telah disebut di atas. Pada proses pembebasan lahan itu, HH melaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tanpa persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, berdasarkan catatan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada tersangka LD yang saat itu menjadi Notaris. Resume tersebut diberikan sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negoisasi harga dengan warga pemilik lahan, sehingga data tersebut disalahgunakan tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Dari hasil pembebasan lahan, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter. Sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah membayar harga tanah kepada pemilik lahan dengan rata-rata harga sebesar Rp2.700.000 per meternya, sehingga total lahan yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp46.499.550.000.

Realitanya, pemilik lahan hanya menerima uang dari total lahan yang dibebaskan sebesar Rp28.729.340.317. Selisih antara uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan yang diterima pemilik lahan, yakni sebesar Rp17.770.209.683 tersebut lah yang dinikmati tersangka LD dan para pihak tersangka.

Berdasarkan dugaan korupsi tersebut, HH diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.

Tersangka HH pun kini dijerat hukuman dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid