Penyidik yang tangani kasus Wahyu Setiawan batal dipulangkan

Ada satu penyidik KPK yang dipulangkan ke instansi asal yakni Polri.

Sejumlah pegawai KPK melakukan unjuk rasa menolak revisi UU KPK. Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rosa, yang menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, batal dipulangkan ke institusi asalnya yakni Polri.

Demikian hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, pembatalan pemulangan Kompol Rosa ke institusi Polri berkaitan dengan masa jabatannya. Diketahui, Kompol Rosa akan tetap bertugas di lembaga antirasuah sampai masa tugasnya berakhir yaitu pada September 2020.

“Jadi Pak Rosa kita tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masa jabatannya sampai September,” kata Argo di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (28/1).
 
Selain Kompol Rosa, kata Argo, terdapat seorang penyidik KPK yang merupakan anggota Polri resmi ditarik kembali. Kendati demikian, Argo enggan menyebut nama dari penyidik yang dipulangkan tersebut. Argo juga enggan menjelaskan alasan pemulangan seorang penyidik itu.

"Jadi kan tadinya dua, yang satu tidak jadi, jadi hanya satu ya," ucap Argo.

Sebelumnya, KPK berencana memulangkan sejumlah pegawainya ke instansi asal baik Polri maupun Kejaksaan Agung. Namun demikian, rencana tersebut baru bisa terlaksana setelah terbitnya surat keputusan.