Penyuap bekas Dirut Perum Perindo divonis 18 bulan

Majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK membuka rekening terdakwa yang sebelumnya diblokir.

Terdakwa kasus suap impor ikan, Mujib Mustofa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan suap kuota impor ikan salem, Mujib Mustofa, bersalah, Senin (24/2). Dia dijatuhi hukum 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa Mujib Mustofa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim, Joko Subagyo, saat membacakan amar putusan, beberapa saat lalu.

Dalam pertimbangannya, perbuatan Mujib dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas rasuah. Yang meringankan, sopan selama proses persidangan, belum pernah di hukum, menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Mujib selaku Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera dinyatakan terbukti menyuap bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Indonesia (Dirut Perum Perindo), Risyanto Suanda, sebesar US$30 ribu. Uang diberikan agar memberikan kuota impor ikan salem.

Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).