Penyuap Bupati Muara Enim dituntut hukuman 3 tahun penjara

Robi Okta Fahlevi juga dituntut dengan sanksi denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim Robi Okta Pahlevi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi

Robi Okta Fahlevi, terdakwa penyuap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 Juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan penyuapan untuk mendapatkan 16 paket proyek jalan di wilayah tersebut.

"Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Roy Riadi, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1).

Selama persidangan yang dipimpin hakim Bongbongan Silaban, Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 miliar kepada terdakwa Elfin M.Z. Muchtar selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Muara Enim. Uang tersebut kemudian dikirim secara bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, sebagai commitment fee sebesar 10% dari total nilai proyek senilai Rp130 miliar.

Robi juga mengaku memberikan secara langsung sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Pokja Lelang yang totalnya 5% dari nilai proyek.

Commitment fee dengan total 15% dari Rp130 miliar itu diberikan Robi, untuk mendapatkan 16 paket proyek jalan dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.