sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyuap Bupati Muara Enim dituntut hukuman 3 tahun penjara

Robi Okta Fahlevi juga dituntut dengan sanksi denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 14 Jan 2020 14:21 WIB
Penyuap Bupati Muara Enim dituntut hukuman 3 tahun penjara

Robi Okta Fahlevi, terdakwa penyuap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 Juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan penyuapan untuk mendapatkan 16 paket proyek jalan di wilayah tersebut.

"Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Roy Riadi, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1).

Selama persidangan yang dipimpin hakim Bongbongan Silaban, Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 miliar kepada terdakwa Elfin M.Z. Muchtar selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Muara Enim. Uang tersebut kemudian dikirim secara bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, sebagai commitment fee sebesar 10% dari total nilai proyek senilai Rp130 miliar.

Robi juga mengaku memberikan secara langsung sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Pokja Lelang yang totalnya 5% dari nilai proyek.

Commitment fee dengan total 15% dari Rp130 miliar itu diberikan Robi, untuk mendapatkan 16 paket proyek jalan dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Jaksa Roy mengatakan, Robi terbukti melakukan pemufakatan suap dengan harapan terus mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Unsur perbuatan pidana membuat penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dengan menjanjikan sesuatu, terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Roy Riadi.

Perbuatan Robi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi pemberat dalam tuntutan. Adapun yang meringankannya, Robi dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta tidak pernah berbuat pidana sebelumnya.

Sponsored

Atas tuntutan itu, Robi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (21/1).

"Kami akan mengajukan pembelaan dengan dua pledoi, pertama dari Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Niken Susanti.

Berita Lainnya
×
tekid