Penyuap eks Dirut Garuda divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 M

Vonis atas Soetikno lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) saat menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).

Dalam pertimbangan hukuman memberatkan, Rosmina menilai perbuatan Soetikno bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, Soetikno dinilai bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, dan mengakui kesalahannya.

"Kedua, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rosmina.