sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyuap eks Dirut Garuda divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 M

Vonis atas Soetikno lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 08 Mei 2020 20:13 WIB
Penyuap eks Dirut Garuda divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 M

Mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5).

Dalam pertimbangan hukuman memberatkan, Rosmina menilai perbuatan Soetikno bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, Soetikno dinilai bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, dan mengakui kesalahannya.

"Kedua, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rosmina.

Soetikno dinilai terbukti telah menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar sebesar Rp5,8 miliar, US$ 884, dan SGD 1,189,208.

Jika uang asing tersebut dikonversi ke dalam rupiah dan dijumlahkan seluruhnya, maka uang suap Soetikno yang diterima Satar mencapai Rp46,1 miliar.

Uang itu diberikan kepada Satar untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Sponsored

Atas perbuatan suap itu, Soetikno disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap, Soetikno juga dinilai telah melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan mesin pesawat dan perawatan pesawat di maskapai pelat merah itu.

Pencucian uang hasil korupsi untuk ditempatkan ke rekening bank yang ada di luar negeri, digunakan untuk untuk keperluan pribadi, dan mengalihkan uang dalam bentuk aset. 

Rinciannya, menempatkan uang dalam rekening Woodlake International di UBS sebesar US$ 1,4 juta atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank, membayar pelunasan hutang kredit di UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit.

Kemudian, membayar pelunasan apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, serta mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura kepada Innospace Investment Holding.

Sejumlah perbuatan Soetikno dianggap sebagai modus untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Soetikno dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan itu, Soetikno masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid