Per 1 Juli, Satgas TPPO Polri selamatkan 1.931 korban perdagangan orang

Menjadikan korban sebagai PMI ilegal menjadi modus yang paling banyak digunakan para pelaku.

Satgas TPPO Polri berhasil menyelematkan 1.931 korban perdagangan orang per 1 Juli. Alinea.id/Aisya Kurnia

Polri menerima 591 laporan tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 5 Juni-1 Juli 2023. Berdasarkan hasil tindak lanjut, sebanyak 1.931 korban berhasil diselamatkan.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 688 orang," katan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Minggu (2/7).

Dari kasus yang ditangani, modus yang paling banyak digunakan para pelaku adalah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau pembantu rumah tangga dengan 415 orang. Lalu, anak buah kapal (ABK) 9 orang, pekerja seks kormersial (PSK) 169 orang, dan eksploitasi anak 43 orang.

Salah satu kasusnya adalah menawarkan jasa esek-esek anak korban berinisial N, Z, dan A melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000-Rp500.000. Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani perkara ini telah menetapkan S dan anak G sebagai tersangka.

Jika ada pelanggan, tersangka S dan anak G lantas memberitahukan kepada anak korban agar menuju lokasi. Setelahnya, pembeli jasa memberikan upah kepada tersangka S sebesar Rp100.000.