Realisasi pajak DKI Jakarta baru 62,7% dari target

Keringanan pajak diberikan kepada wajib pajak DKI sebesar 25% sampai 50%.

Sejumlah kendaraan melintas di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Sebanyak 1.461 unit mobil mewah di Jakarta menunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp48,6 miliar./Antara Foto

Per September, realisasi perolehan pajak DKI Jakarta baru 62,7% dari target penerimaan pajak setahun. Demi mencapai target, Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta akan merilis kebijakan baru. 

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyebut, jumlah penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp44,18 triliun. Hingga 13 September 2019, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp27,74 triliun atau secara persentase telah mencapai 62,79% dari target.

Apabila dibandingkan pada periode Januari-September 2018, penerimaan pajak naik Rp3 triliun secara year on year (yoy). 

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatinah merinci perolehan pajak sebesar Rp27,74 triliun. Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp6,06 triiliun. 
 
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) senilai Rp 7,85 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp3,77 triliun. Pajak Restoran senilai Rp2,58 triliun.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp2,83 triliun, kemudian Pajak Hotel menyumbang Rp1,19 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menyumbang Rp824 miliar.