Peradi ajukan praperadilan penahanan advokat kasus LPEI

"Permohonan praperadilan adalah ... bukti keseriusan DPN Peradi menegakkan marwah advokat."

Ilustrasi advokat. Freepik

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka dan penahanan advokat Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang dilakukan penyidik Jampidsus, 30 November 2021.

Didit merupakan tersangka perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013–2019.

"Permohonan praperadilan adalah perintah Ketua Umum sebagai bukti keseriusan DPN Peradi menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi UU Advokat," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Hendrik Jehaman, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 Desember 2021 dan teregister dengan nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, yang diteken Panmud Pidana PN Jakarta Selatan, Edi Sarwono. Sebanyak 18 advokat Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN Peradi diturunkan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Hendrik menerangkan, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, membentuk tim dan memerintahkan Bidang PPA untuk mencari tahu duduk perkaranya tidak lama setelah Didit dijemput dan ditahan Kejagung. Anggota Bidang PPA telah bertemu penyidik dan Didit guna mendalami kasus itu.