sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peradi ajukan praperadilan penahanan advokat kasus LPEI

"Permohonan praperadilan adalah ... bukti keseriusan DPN Peradi menegakkan marwah advokat."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 30 Des 2021 11:57 WIB
Peradi ajukan praperadilan penahanan advokat kasus LPEI

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka dan penahanan advokat Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang dilakukan penyidik Jampidsus, 30 November 2021.

Didit merupakan tersangka perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013–2019.

"Permohonan praperadilan adalah perintah Ketua Umum sebagai bukti keseriusan DPN Peradi menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi UU Advokat," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Hendrik Jehaman, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).

Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 Desember 2021 dan teregister dengan nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, yang diteken Panmud Pidana PN Jakarta Selatan, Edi Sarwono. Sebanyak 18 advokat Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DPN Peradi diturunkan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Hendrik menerangkan, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, membentuk tim dan memerintahkan Bidang PPA untuk mencari tahu duduk perkaranya tidak lama setelah Didit dijemput dan ditahan Kejagung. Anggota Bidang PPA telah bertemu penyidik dan Didit guna mendalami kasus itu.

Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat, DPN Peradi berkesimpulan, Didit memang sedang menjalankan kuasa atau mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi dalam perkara yang sedang disidik Jampidsus Kejagung.

"Diyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat; sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa," tutur Hendrik.

Sekretaris Tim Praperadilan, Antoni Silo, menambahkan, permohonan praperadilan merepresentasikan keprihatinan DPN Peradi terhadap jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenang-wenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan.

Sponsored

"Jika dipahami dengan benar, semestinya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama menjalankan perintah undang-undang," tutupnya.

Sekadar informasi, Didit ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jaksel pada 30 November lalu. Dia dibekuk karena dianggap menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus korupsi LPEI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, Didik dan ketujuh tersangka lainnya disangkakan dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid