Perampasan lahan di Siak, IPW minta polisi ikuti perintah Jokowi

"Perampasan yang dilakukan PT. Langgam Harmuni, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani," tegas Sugeng

Ilustrasi sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit. Alinea.id/Oky Diaz

Bareskrim Polri didesak tuntaskan kasus perampasan lahan 390 hektare milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Tanah tersebut, dirampas mafia tanah yang bernaung dalam PT. Langgam Harmuni.

Demikian disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). Hal ini, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum membekinginya.

"Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT. Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (10/10).

Sugeng menjelaskan, Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001. 

Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan surat pernyataan penyerahan hak atas tanah Ulayat seluas 4.000 hektare kepada 997 petani sawit. Termasuk didalamnya, lahan 390 hektare yang dirampas oleh PT. Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.