Perantara suap eks Bupati Kepulauan Talaud divonis 4 tahun penjara

Benhur Lalenoh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 Benhur Lalenoh berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12)./ Antara Foto

Benhur Lalenoh, perantara suap untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Benhur Lalenoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12).

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntunya dengan hukuman yang sama.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Benhur menerima dua kali uang suap untuk Sri Wahyuni dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Uang yang diterima Benhur diberikan Bernard agar ia memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar tahun anggaran 2019.