Perantara suap hakim Merry Purba dijebloskan ke Lapas Surabaya

Selain kurungan penjara terpidana Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Hadi Setiawan. Hadi terlibat kasus suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor Leo Sukoto Menulu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020, Selasa (6/10).

"Atas nama terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (8/10) malam.

Hadi terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ali menambahkan, selain kurungan penjara terpidana Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelasnya.