Bentuk otoritarianisme, Peraturan BRIN 76/2022 kekang sikap kritis peneliti

"Pemanggilan dan pemeriksaan beberapa peneliti berdasarkan peraturan ini sebagai wujud otoritarianisme di dalam BRIN."

Ilustrasi. Peraturan BRIN 76/2022 tentang Disiplin dinilai sebagai bentuk otoritarianisme karena mengekang sikap kritis para peneliti. Google Maps/BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengecam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Disiplin. Pangkalnya, dijadikan sebagai alat untuk untuk membungkam sikap kritis peneliti dan ilmuwan.

Dirinya berpendapat, peraturan tersebut merupakan bentuk otoritarianisme Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya. Padahal, prinsip dasar dan karakter para peneliti adalah kritis dan penuh rasa ingin tahu.

"Sikap kritis para ilmuwan dan peneliti adalah hal yang lumrah. Sejak dulu, para peneliti politik LIPI kritis di media terkait perpolitikan Tanah Air," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Menurut Mulyanto, munculnya berbagai sikap kritis para peneliti pasca-peleburuan berbagai lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi BRIN adalah bentuk ketidakpuasan terhadap lembaga. Pun di dalamnya termasuk tata kelola dan pimpinan.

Dia menilai, munculnya sikap kritis beberapa peneliti dan ilmuwan BRIN tidak lepas dari berbagai masalah yang adalah. Misalnya, banyak rencana penelitian yang dibatalkan karena tidak tersedia anggaran dan proses restrukturisasi belum tuntas sehingga penelitian terhambat bahkan dibatalkan.