Perda Penanggulangan Covid-19 perluas cakupan perlindungan sosial

Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menerima draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui rapat paripurna, Rabu (23/9/2020). Foto dprd-dkijakartaprov.go.id/

DPRD DKI Jakarta resmi telah mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta pada Senin (19/10). Perda yang disahkan melalui rapat paripurna di Gedung Dewan memuat  11 bab dan 35 pasal. 

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, perda ini salah satunya mengatur soal jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. 

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tetapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari pemerintah provinsi," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10).

Ketentuan penguatan jaminan sosial tersebut tercantum dalam pasal 26 ayat 2 yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya, akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri. 

Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.