Polisi bongkar perdagangan bayi lewat instagram

Selain itu, layanan lain yang diberikan yakni konsultasi soal kelahiran dan anak, serta menawarkan adopsi ilegal.

Ilustrasi Media sosial instagram

Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik perdagangan bayi lewat media sosial Instagram berkedok layanan konsultasi keluarga. Dalam membongkar kasus ini, pihak kepolisian menangkap sebanyak 4 orang tersangka.

"Saya, Kapolda Jatim, berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya yang belum lama ini telah mengungkap kasus perdagangan bayi melalui media sosial instagram,” kata Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Surabaya, Jawa Timur. 

Adapun 4 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya sejak Selasa, 9 Oktober 2018, masing-masing berinisial LA (22) dan Al (29) yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur. Kemudian NKS (66) dan NNS (44), warga, Badung, Bali.

Luki menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Tersangka Al merupakan pemilik akun instagram, sedangkan LA adalah ibu muda yang menjual bayinya. Lalu tersangka NKK bertindak sebagai perantara yang menjual bayi nahas itu kepada tersangka NNS.

Kasus ini terungkap berawal ketika tersangka Al lewat akun instagram miliknya bertindak seolah-olah membuka layanan konsultasi masalah keluarga. Selain itu, layanan lain yang diberikan yakni konsultasi soal kelahiran dan anak, serta menawarkan adopsi ilegal.