Perdalam kasus Nurhadi, KPK panggil tokoh agama

Penyidik juga memeriksa dua wiraswasta bernama Handi Kusworo dan Kasirin.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pendeta bernama James Palk untuk diperiksa terkait kasus dugaan mafia hukum di Mahkamah Agung (MA), pada 2011 hingga 2016 yang menyeret mantan pejabat MA Nurhadi.

"Yang bersangkutan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/6).

Selain James, penyidik juga memeriksa dua wiraswasta bernama Handi Kusworo dan Kasirin. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Bersama menantunya, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra. Suap ditujukan agar mantan Sekretaris MA itu dapat membantunya untuk menangani sebuah perkara.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.