Perdalam perkara impor baja, kejaksaan periksa dua saksi

Pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan enam tersangka korporasi pada kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam Rakor Produksi ILM oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, pada Selasa (22/3/2022). Dokumentasi Kejagung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan enam tersangka korporasi pada kasus tersebut. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (14/7).

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu HA selaku Direktur PT Kalimantan Steel, serta IF selaku Vice President Sales and Marketing PT NS Bluscope Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kasus ini masih berkonstrasi pada semua tersangka yang ada. Bahkan tersangka korporasi yang ada juga tidak bertambah