Beban perempuan berlipat ganda setelah melahirkan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut, perempuan yang baru menikah menjadi kelompok terentan terdampak pandemi coronavirus baru (Covid-19).
"Keluarga muda sebenarnya cukup rentan karena mereka status ekonominya belum begitu mapan," ujar Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Priyadi Santosa, saat webinar, Rabu (15/7).
Pada keluarga muda, sambung dia, perempuan rentan menjadi korban kekerasan lantaran rawan berkonflik saat kondisi normal. Pandemi memperparahnya dan beban berlipat ketika telah melahirkan karena dituntut berperan sebagai istri, ibu, hingga guru.
Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengatakan, perempuan menjadi kelompok terentan terdampak Covid-19 karena mengemban beban proses reproduksi. Pasangan berusia 20-35 tahun yang terpaksa berdiam di rumah kala pandemi kemungkinan besar melakukan hubungan seksual sekitar 2-3 kali seminggu.
Bahkan dalam banyak kasus hubungan seksual pasangan berusia 20-35 tahun tersebut, imbuhnya, tanpa memakai alat kontrasepsi. Karenanya, peserta keluarga berencana (KB) menurun selama pandemi dan potensi kehamilan tidak dikehendaki rerata nasional sekitar 15-20%.