Anies terbitkan Pergub Panduan Rancangan Kota Pantai Kita dan Pantai Maju

Konektivitas antar angkutan publik terlayani oleh adanya jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter dapat menjangkau hunian mandiri.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergup) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancangan Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Aturan rancangan kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).

"Panduan Rancang Kota Pergub Nomor 30 Tahun 2021 disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5).

Pergub Nomor 30 Tahun 2021 memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas kawasan tersebut melalui penyediaan jalur angkutan umum massal. Nanti, diharapkan dapat menghubungkan dua pantai tersebut dengan daratan.

Menurut dia, konektivitas antar angkutan publik bakal terlayani oleh adanya jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau hunian mandiri. Ia mengklaim, pembangunan konektivitas tersebut bakal mengutamakan para pejalan kaki.

"Tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kami menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua,” tutur Benni.