Periksa Edhy Prabowo, KPK dalami perjalanan dinas dan barang mewah

Pengusutan dilakukan lewat keterangan Edhy Prabowo (EP), yang turut terseret kasus itu.

Ilustrasi ekspor benih lobster. Alinea.id/Bagus Priyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami perjalanan dinas dan aktivitas para tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur selama di Amerika Serikat. Pengusutan dilakukan lewat keterangan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), yang turut terseret kasus itu.

Selain hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Edhy juga dimintai keterangan mengenai pembelian sejumlah barang mewah.

"Di antaranya, tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut (perjalanan dinas) yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan itu dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11) dinihari. 

Tersangka selain Edhy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).