Periksa Nurdin-Edy, KPK konfirmasi barang bukti suap proyek Sulsel

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan dalam OTT.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) 2020-2021, Jumat (26/3). Mereka adalah Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Nurdin dan Edy masing-masing saling dikonfirmasi. "Antara lain terkait dengan penyitaan atas berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya, beberapa saat lalu.

Pada 1-2 Maret 2021, komisi antisuap geledah rumah dinas gubernur, rumah dinas sekretaris Dinas PUTR, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi Nurdin. Ditemukan uang dan berbagai dokumen dalam kegiatan itu.

"Setelah dilakukan perhitungan dari penggeledahan dimaksud, ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar US$10.000, dan S$190.000," ucap Ali, 4 Maret lalu.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin; Edy; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto; ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.