Periksa staf DPP Partai Demokrat, KPK sita Rp1,5 miliar terkait Ricky Pagawak

Reyhan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). ALinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Uang itu diduga terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat Reyhan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus tersebut. Ia diperiksa pada Rabu (24/5).

"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud (Reyhan)," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5).

Adapun dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Reyhan soal aliran dana yang diberikan Ricky ke sejumlah pihak. Meski demikian, Ali tak memerinci jumlahnya.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," ujar Ali.