Periksa Yoory, KPK konfirmasi kedekatan dengan pihak Adonara Propertindo

Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC (Yoory) dengan pihak-pihak tertentu di PT AP

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding, menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Rabu (30/6). Akan tetapi, Yoory diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tommy Adrian yang juga Direktur PT Adonara Propertindo. 

Diketahui, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC (Yoory) dengan pihak-pihak tertentu di PT AP (Adonara Propertindo) untuk memperlancar proses-proses pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (2/7).

Ipi menambahkan, pada Selasa (29/6), penyidik juga memeriksa Tommy sebagai saksi untuk Yoory. Dia dikonfirmasi mengenai para pihak di PT Adonara Propertindo yang mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.

"Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan tanah di Munjul," jelasnya.