Perintangan penyidikan kasus Nurhadi, KPK panggil 6 saksi

Semua akan diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman.

Logo KPK. Foto Antara

Enam saksi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Semua akan diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman (FY).

Rincian yang dipanggil, karyawan swasta Bambang Rachmadi, Tonny Wahyudi, dan Indra Hartanto, pensiunan PNS Soeparman, pihak swasta Cahyadi Gunawan, serta pengurus rumah tangga Hartono Budiono.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/1).

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.