Perintangan penyidikan Nurhadi, KPK periksa agen perumahan

Dia diduga mengetahui adanya penyewaan rumah oleh sopir bekas Sekretaris MA, Nurhadi, saat menjadi DPO KPK.

Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View

Pengetahuan Juwanti yang bekerja di agen perumahan digali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan tersangka Ferdy Yuman (FY).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Juwanti diperiksa penyidik, Senin (1/2), sebagai saksi.

"Juwanti didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan saksi sebagai agen perumahan yang diduga turut mengetahui adanya penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukan bagi NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan pada saat menjadi DPO KPK," ujarnya.

Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi; Rezky; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.