sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perintangan penyidikan Nurhadi, KPK periksa agen perumahan

Dia diduga mengetahui adanya penyewaan rumah oleh sopir bekas Sekretaris MA, Nurhadi, saat menjadi DPO KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Feb 2021 07:08 WIB
Perintangan penyidikan Nurhadi, KPK periksa agen perumahan

Pengetahuan Juwanti yang bekerja di agen perumahan digali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan tersangka Ferdy Yuman (FY).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Juwanti diperiksa penyidik, Senin (1/2), sebagai saksi.

"Juwanti didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan saksi sebagai agen perumahan yang diduga turut mengetahui adanya penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukan bagi NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan pada saat menjadi DPO KPK," ujarnya.

Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi; Rezky; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sponsored

Adapun Nurhadi dan Rezky telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid