TP3 enam Laskar FPI: Peristiwa KM 50 Cikampek pelanggaran HAM Berat

TP3 enam Laskar FPI memperoleh alat bukti bahwa pembunuhan pengawal HRS dilakukan sistematis dan terpenuhi unsur pelanggaran HAM Berat.

Ilustrasi. Pixabay

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) meyakini pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM berat.

Dengan demikian, TP3 enam Laskar FPI itu menolak hasil laporan penyelidikan Komnas HAM yang menyimpulkan pembunuhan enam laskar FPI merupakan pembunuhan biasa atau pelanggaran HAM biasa.

Keyakinan itu didasarkan setelah TP3 enam Laskar FPI menjalankan tugas yakni mengamati cermat sikap, kebijakan dan penanganan kasus tersebut pemerintah dan Komnas HAM. Temuan itu dilayangkan melalui surat tuntutan TP3 saat beraudiensi dengan F-PKS pada Selasa (30/3).

"TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," dalam salinan surat yang diteken oleh Amien Rais dan Abdullah Hemahua.

TP3 enam Laskar FPI mengklaim, telah memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu dilakukan secara sistematis dan terpenuhi unsur pelanggaran HAM Berat. Namun, mereka tidak menyebut detil dalam surat itu terkait alat bukti yang didapat.