sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TP3 enam Laskar FPI: Peristiwa KM 50 Cikampek pelanggaran HAM Berat

TP3 enam Laskar FPI memperoleh alat bukti bahwa pembunuhan pengawal HRS dilakukan sistematis dan terpenuhi unsur pelanggaran HAM Berat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 30 Mar 2021 13:17 WIB
TP3 enam Laskar FPI: Peristiwa KM 50 Cikampek pelanggaran HAM Berat

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) meyakini pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM berat.

Dengan demikian, TP3 enam Laskar FPI itu menolak hasil laporan penyelidikan Komnas HAM yang menyimpulkan pembunuhan enam laskar FPI merupakan pembunuhan biasa atau pelanggaran HAM biasa.

Keyakinan itu didasarkan setelah TP3 enam Laskar FPI menjalankan tugas yakni mengamati cermat sikap, kebijakan dan penanganan kasus tersebut pemerintah dan Komnas HAM. Temuan itu dilayangkan melalui surat tuntutan TP3 saat beraudiensi dengan F-PKS pada Selasa (30/3).

"TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," dalam salinan surat yang diteken oleh Amien Rais dan Abdullah Hemahua.

TP3 enam Laskar FPI mengklaim, telah memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu dilakukan secara sistematis dan terpenuhi unsur pelanggaran HAM Berat. Namun, mereka tidak menyebut detil dalam surat itu terkait alat bukti yang didapat.

"Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," bunyi surat tersebut.

Kendati demikian, TP3 enam Laskar FPI mendesak DPR RI untuk menjalankam kewenangannya berupa mengajukan hak angket terhadap pemerintah.

"Meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam Laskar FPI," tandas surat tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid