Perkara 12 anggota DPRD Malang segera masuk persidangan

12 tersangka itu akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

Mantan anggota DPRD Kota Malang (kiri ke kanan) Hadi Susanto, Sugianto dan Diana Yanti berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12)./AntaraFoto

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Artinya, ke-12 tersangka itu akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Hari ini JPU KPK sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara tersebut. Untuk jadwal persidangan nanti akan ditentukan oleh pihak PN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Selasa (8/1).

Dua belas tersangka itu adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Moh Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.

"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya tadi malam selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi jawa Timur," imbuhnya.