Korupsi proyek Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara
JPU menilai, Lukas terbukti menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar dalam perkara ini.

Hakim heran usulan anggaran proyek BTS tak libatkan ahli
Tenaga ahli terlibat dalam proyek ini saat proses pelelangan mau berjalan dengan nilai kontraknya mencapai Rp2,6 miliar.

JPU anggap eksepsi Galumbang melewati tahapan persidangan
JPU katakan, pada awal persidangan Galumbang telah mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim soal surat dakwaan maupun identitasnya.

Lukas Enembe marah saat JPU membaca dakwaan: Ko tipu-tipu!
Lukas mengenakan polo tshirt abu-abu dan celana bahan warna hitam. Masuk ke ruang persidangan, ia tidak mengenakan alas kaki.

Lukas Enembe jalani sidang perdana secara daring
JPU KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

Keluarga khawatirkan kondisi Lukas Enembe jelang persidangan pekan depan
Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Mahasiswa diintimidasi saat sidang korupsi Plt Bupati Mimika
Kericuhan tersebut memaksa majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (27/4) depan.

Pengakuan eks Bupati Cirebon soal "tarik upeti" dari anak buah
"Kalau misalkan ada target, pastinya semua rata, Pak."

Jejak suap bekas Bupati Cirebon dibongkar anak buah di pengadilan
Sunjaya mengenakan tarif promosi jabatan eselon II sebesar Rp400 juta, eselon III Rp100 juta, dan eselon IV Rp30 juta.

Jejak suap bekas Bupati Cirebon dibongkar anak buah di pengadilan
Sunjaya mengenakan tarif promosi jabatan eselon II sebesar Rp400 juta, eselon III Rp100 juta, dan eselon IV Rp30 juta.

JPU tuntut 2 terdakwa korupsi dana TWP AD minimal 15 tahun
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Surya Darmadi marah-marah jelang sidang vonis, ini sebabnya
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Surya Darmadi diminta ganti kerugian negara senilai Rp40 triliun lebih
Apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Surya Darmadi geram jelang vonis kasus Duta Palma
Bos Duta Palma Group itu tampak geram, dan menyebut pihaknya sempat dipaksa untuk mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan tahun lalu.

Sidang vonis Surya Darmadi digelar pada 23 Februari di PN Jakarta Pusat
Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

Bacakan pledoi, Surya Darmadi: 26 tahun saya usaha tak bermasalah
Surya menilai tidak ada bukti yang mendukung tuntutan jaksa, termasuk soal aliran dana maupun kegiatan usaha yang dikatakan ilegal.

Sampaikan pledoi, kuasa hukum Surya Darmadi nilai jaksa tak hormati UU Cipta Kerja
Kasus yang menjerat Surya Darmadi dinilai sarat diskriminasi dalam penegakan hukum dan pelanggaran HAM.

Penjelasan pengacara soal Surya Darmadi ditegur main HP saat sidang
Ponsel tersebut diberikan kepada Surya sebelum persidangan untuk merevisi pembelaan pribadi yang akan disampaikan besok.

KY pantau sidang para terdakwa suap perkara di MA
Pemantauan dilakukan untuk semua rangkaian perkara.

Surya Darmadi dan kuasa hukum sampaikan pledoi terpisah
Majelis hakim menyampaikan agenda persidangan hari ini, yakni pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Surya Darmadi sebut tuntutan jaksa tidak rasional
Juniver menyebut, Duta Palma hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama, sehingga tidak melakukan pembukaan lahan.

Korupsi Duta Palma, pengacara sebut Surya Darmadi korban penegakan hukum
Surya Darmadi menyebut surat dakwaan JPU sumir dan prematur.

Surya Darmadi didakwa rugikan negara hingga puluhan triliun
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.

JPU dinilai tak cermat mengenai pertambahan kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
Penghitungan JPU dinilai tidak sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.

Terdakwa Komisaris Wilmar keberatan atas dakwaan JPU
Kuasa hukum Parulian Tumanggor menilai kliennya adalah korban inkonsistensi kebijakan Kemendag.
